Reporter : Mujiono
PROBOLINGGO – Bupati
Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE menyerahkan Dokumen Pelaksana
Anggaran (DPA) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2018 di Pendopo
Kabupaten Probolinggo, Selasa (19/12/2017) malam. Dalam kesempatan
tersebut juga disampaikan potret pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017
oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
Selain Bupati Tantri, kegiatan ini juga
dihadiri oleh Wakil Bupati Probolinggo Drs. HA. Timbul Prihanjoko, Wakil
Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo H. Musayyib Nahrawi dan Sekretaris
Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Soeparwiyono.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten
Probolinggo Santiyono menyampaikan realisasi APBD Tahun Anggaran 2017
hingga 18 Desember 2017. Pendapatan daerah target/plafon sebesar Rp
2.147.336.906.798,00 dengan realisasi sebesar Rp 1.847.664.278.922.37,
belanja daerah target/plafon Rp 2.300.236.768.175,13 dengan realisasi
sebesar Rp 1.841.886.593.412.11.
“Alokasi anggaran mandatory dan
pemenuhan Undang-undang (UU) yakni untuk pemenuhan alokasi belanja
pendidikan sebesar 20% telah tercapai, dengan alokasi 29,90% dari
belanja daerah. Pemenuhan alokasi belanja kesehatan sebesar 10% telah
tercapai, dengan alokasi 10,20% dari belanja daerah. Alokasi Dana Desa
(DD) dari APBN dan ADD sudah dialokasikan sesuai UU dan porsi belanja
modal masih sebesar 9,12% dari belanja daerah (harusnya
sekurang-kurangnya 29%),” katanya.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt)
Inspektur Kabupaten Probolinggo Tanto Walono menyatakan rekapitulasi
hasil pengawasan Inspektorat dari aspek tupoksi belum sepenuhnya pejabat
struktural pada masing-masing eselon untuk melaksanakan tugas pokok dan
fungsi yang menjadi beban dan tanggung jawabnya (Kepala
OPD/PA/PB/Waskat, Eselon III, IV maupun staf pelaksana) sesuai analisis
jabatan masing-masing.
“Dari aspek Sumber Daya Manusia (SDM),
pengelolaan SDM masih perlu dioptimalkan mulai dari rekrutmen,
penempatan dan evaluasinya dilaksanakan sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku sehingga dijamin tersedianya SDM yang
berkompeten dan profesional (PNS maupun Tenaga Non PNS),” ujarnya.
Sedangkan Bupati Probolinggo Hj. P.
Tantriana Sari, SE menjelaskan bahwa melaksanakan pekerjaan hingga
menuju sukses ini harus fokus terhadap apa yang direncanakan dan jangan
sampai menurun performanya.
“Yang terpenting tidak boleh melakukan
tindakan yang tidak sesuai dengan aturan hukum. Hentikan dalam melakukan
tindakan-tindakan yang beresiko,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Tantri
meminta agar senantiasa menjalin komunikasi dan koordinasi antara pihak
kecamatan maupun pihak desa. “Meskipun sistem keuangan desa sudah
diterapkan, tinggal implementasi yang harus dilaksanakan dengan baik dan
haruslah bergerak lebih cepat di tahun 2018 dalam melaksanakan
pembangunannya,” pintanya.
Pada saat itu diserahkan Peraturan
Daerah APBD Tahun Anggaran 2018 oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten
Probolinggo Musayyib Nahrawi kepada Bupati Tantri. Kemudian dilanjutkan
dengan penyerahan DPA TA 2018 oleh Bupati Tantri secara simbolis kepada
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, RSUD Tongas dan Kecamatan Kraksaan. (y0n)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar